Senin, 27 Juni 2011

Asas dab Sistem Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili (asal tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan berasal dair dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.

b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal si Wajib Pajak.

c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assessment System
Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberik wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak>

Ciri-cirinya:
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2) Wajib Pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang.

Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
2) Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak.

Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak.
»»  READMORE...

Pengelompokan Pajak

1. Menurut Golongannya

  1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimphkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

2. Menurut Sifatnya

  1. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

    Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3. Menurut lembaga pemungutannya

  1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

    Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Banugnan, dan Bea Materai.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

    Pajak daerah terdiri atas:

    - Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    - Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
»»  READMORE...

Hukum Pajak


Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, Sh., Hukum Pajak mempunyai keudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainya.
  2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan dengan rakyatnya. Hukum in dapat dirinci lagi sebagai berikut:
    • Hukum Tata Negara
    • Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
    • Hukum Pajak
    • Hukum Pidana
    Dengan demikian kedudukan pajak merupakan bagain dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dlam hal ini peraturan khusus adalah hukuk pajak itu sendiri, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya. Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaan tidak dapat ditunda Misalnya dalam hal pengujian keberatan, sebelum ada keputusan dari Direktur Jendral Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka Wajib Pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah keputusan lain.
»»  READMORE...

Teori Perpajakan

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :

  1. Teori AsuransiNegara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai seuatu premi asuransikarena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
  2. Teori Kepentingan
    Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan (Misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayarkan.

  3. Teori Daya Pikul
    Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:

    Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

    - Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.
  4. Teori Bakti
    Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
  5. Teori Asas Daya Beli
    Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
»»  READMORE...

Syarat Pemungutan Pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
    Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
  2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).
    Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
  3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
    Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil).
    Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
  5. Sisitem pemungutan pajak harus sederhana.
    Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.

    Contoh:
    - Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
    - Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
    - Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
»»  READMORE...

Dasar dasar Perpajakan

Sebelum menelusuri lebih jauh tentang perpajakan, apa salahnya kalau kita tahu definisi pajak itu sendiri dan fungsi serta ciri-cirinya :

Definisi pajak itu sendiri adalah berupa iuran masyrakat kepada kas negara yang bersifat memaksa tanpa imbalan sedikitpun yang diatur oleh UU. Lembaga pemerintah yang mengatur dan mengelola perpajakan di Indonesia yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang bernaung pada Departeman Keuangan Republik Indonesia.

Fungsi pajak itu ada 4 diantaranya sebagai berikut :

  • Fungsi anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, untuk melaksanakan pembangunan negara membutuhkan biaya, nah biayanya itu dari penerimaan pajak yang kita bayarkan kepada DJP. Tapi kini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja negara, belanja pegawai, pemeliharaan, dan dsb. Untuk pembangunan uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pembiayaan rutin.

  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonmi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat dimanfaatkan sebagai alat pencapaian tujuan, Contohnya pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk non domestik dalam rangka melindungi produksi domestik, serta diberikan berbagai fasilitas keringanan pajak.

  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan.

Ciri-ciri pajak :
  • Pajak dipungut berdasarkan dengan undang-undang
Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
  • Tidak ada jasa timbal balik
Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan
Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

  • Pemungutan pajak semata-mata untuk pembiayaan-pembiayaan
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
»»  READMORE...