Senin, 27 Juni 2011

Asas dab Sistem Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili (asal tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan berasal dair dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.

b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal si Wajib Pajak.

c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assessment System
Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberik wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak>

Ciri-cirinya:
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2) Wajib Pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang.

Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
2) Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak.

Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak.
»»  READMORE...

Pengelompokan Pajak

1. Menurut Golongannya

  1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimphkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

2. Menurut Sifatnya

  1. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

    Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3. Menurut lembaga pemungutannya

  1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

    Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Banugnan, dan Bea Materai.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

    Pajak daerah terdiri atas:

    - Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    - Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
»»  READMORE...

Hukum Pajak


Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, Sh., Hukum Pajak mempunyai keudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainya.
  2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan dengan rakyatnya. Hukum in dapat dirinci lagi sebagai berikut:
    • Hukum Tata Negara
    • Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
    • Hukum Pajak
    • Hukum Pidana
    Dengan demikian kedudukan pajak merupakan bagain dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dlam hal ini peraturan khusus adalah hukuk pajak itu sendiri, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya. Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaan tidak dapat ditunda Misalnya dalam hal pengujian keberatan, sebelum ada keputusan dari Direktur Jendral Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka Wajib Pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah keputusan lain.
»»  READMORE...

Teori Perpajakan

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :

  1. Teori AsuransiNegara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai seuatu premi asuransikarena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
  2. Teori Kepentingan
    Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan (Misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayarkan.

  3. Teori Daya Pikul
    Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:

    Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

    - Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.
  4. Teori Bakti
    Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
  5. Teori Asas Daya Beli
    Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
»»  READMORE...

Syarat Pemungutan Pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
    Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
  2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).
    Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
  3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
    Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil).
    Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
  5. Sisitem pemungutan pajak harus sederhana.
    Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.

    Contoh:
    - Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
    - Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
    - Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
»»  READMORE...

Dasar dasar Perpajakan

Sebelum menelusuri lebih jauh tentang perpajakan, apa salahnya kalau kita tahu definisi pajak itu sendiri dan fungsi serta ciri-cirinya :

Definisi pajak itu sendiri adalah berupa iuran masyrakat kepada kas negara yang bersifat memaksa tanpa imbalan sedikitpun yang diatur oleh UU. Lembaga pemerintah yang mengatur dan mengelola perpajakan di Indonesia yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang bernaung pada Departeman Keuangan Republik Indonesia.

Fungsi pajak itu ada 4 diantaranya sebagai berikut :

  • Fungsi anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, untuk melaksanakan pembangunan negara membutuhkan biaya, nah biayanya itu dari penerimaan pajak yang kita bayarkan kepada DJP. Tapi kini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja negara, belanja pegawai, pemeliharaan, dan dsb. Untuk pembangunan uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pembiayaan rutin.

  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonmi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat dimanfaatkan sebagai alat pencapaian tujuan, Contohnya pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk non domestik dalam rangka melindungi produksi domestik, serta diberikan berbagai fasilitas keringanan pajak.

  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan.

Ciri-ciri pajak :
  • Pajak dipungut berdasarkan dengan undang-undang
Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
  • Tidak ada jasa timbal balik
Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan
Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

  • Pemungutan pajak semata-mata untuk pembiayaan-pembiayaan
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
»»  READMORE...

Sabtu, 09 Oktober 2010

Meningkatkan Daya Saing Indonesia di Bidang Perpajakan

DUNIA perpajakan Indonesia kembali masuk dalam spotlight pekan lalu. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan melalui suatu bahan yang diberi judul "Meningkatkan Daya Saing Indonesia di Bidang Perpajakan". Dari judulnya kita bisa menarik simpulan awal, yang disampaikan Kadin adalah serius. Setelah membacanya secara saksama, kita bisa mengambil simpulan, selain serius, usulan tersebut sama sekali jauh dari kesan cengeng, melainkan justru sangat rasional dengan latar belakang wawasan global.
Saya akan fokus pada suatu hal yang paling strategis, yaitu upaya untuk mendorong pendulum perpajakan daripajakpenghasilan(PPh)kepa-jak pertambahan nilai (PPN). Saya katakan sebagai pendulum karena beberapa dasawarsa lalu, pemikiran yang berkembang adalah mendorong perpajakan lebih banyak bersumber pada PPh dengan mengurangi beban pajak penjualan atau vari annya, yai tuPPN.

PPh di Indonesia mengalami perubahan sangat penting dalam masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pertama. Pada masa itu, PPh pribadi mengalami perubahan tarif, yaitu dari tertinggi 35% men jadi 30%. Sementara itu, PPh badan juga mengalami penurunan tarif dari 30% menjadi 25% yang dilakukan secara bertahap.

Yang juga menarik adalah insentif kepada perusahaan yang telah go public dengan saham yang beredar di masyarakat lebih dari 40% memperoleh tambahan potongan 5% lagi, suatu jumlah yang sangat signifikan. Kekhawatiran awal mengenai akan terjadinya penurunan penerimaan pajak oleh pemerintah ternyata tidak terbukti. Perluasan wajib pajak dan perkembangan ekonomi yang relatif cepat (jika diukur dengan produk domestik bruto/PDB nominal karena pengenaan pajak juga bersifat nominal) menyebabkan penerimaan pemerintah tersebut tetap tumbuh positif.

Dalam usulan Kadin pekan la; lu, perbaikan di bidang perpajakan ini ingin dipacu lebih jauh. PPh badan diusulkan turun ke tingkat 16%, sedangkan pajak pribadi diturunkan tarifnya ke tingkat 20%. PPh di banyak negara dewasa ini memang mengalami penurunan terus-menerus sehingga jika suatu negara memiliki tarif PPh yang lebih tinggi dari negara tetangganya, akan terjadi perpindahan pajak dari negara tersebut ke negaralain dengan menggunakan mekanisme transfer pricing, yaitu mekanisme di mana suatu barang diekspor ke negara yang pajaknya lebih rendah (Singapura misalnya) dengan harga jual yang rendah, sedangkan dari Singapura ke negara lain yang menjadi tujuan akhir dikenai harga yang sebenarnya, yaitu jauh lebih tinggi. Dengan demikian, keuntungan di Indonesia (yang dikenai pajak sebesar 25%) relatif kecil, sementara keuntungannya di Singapura (melalui perusahaan yang didirikan di Singapura oleh pengusaha Indonesia tersebut) jauh lebih besar. Karena keuntungan yang di Singapura hanya dikenai pajak sebesarl7%,pa-jak yang dibayar secara keseluruhan akan lebih rendah daripada jika seluruh keuntungan dibukukan di Indonesia. Saya sering menyebut hal ini sebagai taxarbitrage. Dalam perkembangan yang terakhir ini, negara yang menerapkan tarif pajak lebih rendah adalah Hong Kong yang hanya mengenakan pajak sebesar 16%. Singapura yang mengenakan pajak 17% dalam waktu dekat akan menyamakan-nya dengan Hong Kong,yaitu 16%.

Contoh lain mengenai penurunan PPh adalah Rusia. Negara tersebut pada awalnya mengenakan PPh yang sangat tinggi sehingga banyak perusahaan menolak membayar pajak. Sebuah perusahaan migas besar di Rusia juga mengelak membayar pajak sehingga Pemerintah Rusia akhirnya memaksa perusahaan tersebut de-nganmenyetopaliranmigaskeEro-pa yang disalurkan melalui pipa. Namun revolusi perpajakan terjadi di negara tersebut di mana aturan pajak yang kompleks akhirnya disederhanakan menjadi pajak tunggal (flat tax) dengan tarif hanya 13%. Yang sangat mengejutkan, penurunan tarif pajak tersebut justru membuat masyarakat dan perusahaan merasa nyaman membayar pajak sehingga penerimaan justru naik berkali-kali lipat.

Perubahan lain yang diusulkan Kadin adalah penghapusan pajak dividen karena hal ini menyebabkan terjadinya pajak berganda. Seorang pemegang saham suatu perusahaan sebetulnya sudah membayar pajak dari perusahaan yang dimilikinya melalui PPh sebesar 25%. Akan tetapi pada saat perusa-haan tersebut membagikan keuntungan, pemegang saham tersebut masih harus membayar pajak lagi sebesar 10%. Ini berarti untuk keun tungan yangsama,pemegangsa-ham tersebut dikenai pajakdua ka-li,yairu PPh untuk keun tungan perusahaan dan PPh Dividen. Di negara lain, pajak dividen semacam ini tidak dikenakan dengan alasan untuk menghindari ter j adinya pengenaan pajak berganda. Dengan semakin banyaknya keinginan investor melakukan investasi di Indonesia, perubahan aturan pajak dividen akan menjadi insentif fiskal yang penting bagi mereka.

Sementara itu, di Singapura diberlakukan pajak untuk perusahaan induk yang disebut headquarter tax. Besarnya pa j ak antara 5 % hingga 10%, jauh di bawah 17% PPh negara tersebut dan lebih jauh lagi di bawah pajak 25% yang dikenakan di Indonesia. Keadaan tersebut memancing minat banyak perusahaan untuk memindahkan kantor pusatnya ke Singapura, termasuk pula mencatatkan sahamnya di Bursa Singapura. Jika pemerintah bersedia untuk melakukan hal tersebut di Indonesia, akan banyak perusa-haan di luar negeri yang akan memindahkan kantor pusatnya ke Indonesia dan banyak perusahaan Indonesia yang tidak perlu harus memiliki kantor pusat di Singapura.

Berbagai usulan tersebut disadari memiliki kemungkinan akan mengurangi penerimaan pajak. Oleh karena itu Kadin mengusulkan un tukmeningkatkanPPN dari 10% menjadi 15%. Dengan demikian, penurunan PPh dapat dikompensasi dengan kenaikan PPN sehingga pada akhirnya secara keseluruhan penerimaan pajak pemerintah tidakberkurang. Dengan semakin majunya sistem informasi dewasa ini dan suburnya perkembangan modem trade seperti Alfamart dan Indomaret, pengenaan PPN tersebut akan menjadi jauh lebih mudah. Ini berarti kemungkinan terkoleksinya PPN secara lebih baik menjadi lebih besar.

Dengan terjadinya pendulum perpajakan tersebut, perekonomian Indonesia menjadi semakin kompetitif dalam perekonomian global. Semoga kearifan pemerintah kembali muncul pada periode kedua kepemimpinan Presiden SBYini.
Sumber : Harian Seputar Indonesia
»»  READMORE...